Langsung ke konten utama

Kenapa Kalau Butuh Darah Harus Di Beli ? ini Penjelasannya !


Halo, Teman-teman UTDP PMI.. Berhubung banyak isu dan hoax yang sedang ramai di media sosial tentang "Mafia Darah" dan pertanyaan-pertanyaan tentang "Kenapa sih kalo butuh darah kita harus beli ?
Kita kan Donor Darah itu sukarela kenapa saat butuh kita harus ngeluarin biaya?" YUK, kita mengenal BPPD atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah..

Apa itu BPPD ?

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) adalah biaya yang kita keluarkan untuk penggantian
proses pengolahan darah, bukan “harga jual darah”. Setiap darah yang didistribusikan
kepada pasien, membutuhkan banyak komponen. Darah harus melalui proses pengolahan dan
pemeriksaan laboratorium untuk memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas
dari berbagai macam penyakit, terutama penyakit – penyakit yang dapat menular
melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS.

Apa saja 3 komponen tersebut?

Tiga komponen penghitungan biaya pengganti pengolahan darah :
Komponen Jasa
- Tenaga
- Pembinaan Donor
- Transportasi

Komponen Administrasi
-Kartu Donor
- Formulir Donor
- Label kantong darah
- Simdondar
- Dll

Komponen Bahan dan Alat Habis Pakai
- Alat dan Bahan antiseptik
- Kantong Darah
- Bahan Pemeriksaan Hb
- Reagensia ujisaring darah
- Reagensia uji silang serasi
- Dll

Setelah melihat kebutuhan yang harus dikeluarkan dari
komponen-komponen tersebut barulah kita dapat menentukan
harga dari 1 kantong darah.

LALU BERAPAKAH BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN
UNTUK 1 KANTONG DARAH ?

Menurut Surat Edaran No. HK/Menkes/31/li 2014 tentang pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT PALANG MERAH INDONESIA No: 017/KEP/PP PMI/2014 TENTANG PENETAPAN BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) UDD PMI sebesar Rp. 360.000,- per kantong darah.

KALAU DI RUMAH SAKIT, KENAPA LEBIH MAHAL YAH?

Untuk distribusi ke rumah sakit, Kantong darah yang sudah siap digunakan akan disimpan di Bank Darah Rumah Sakit atau kita kenal dengan nama BDRS. Menurut Permenkes 83 tahun 2014 pasal 52 disebutkan bahwa Biaya Penggantian Pengolahan Darah di BDRS merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari UTD dan biaya penyelenggaraan pelayan darah di BDRS dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Biaya penggantian Pengolahan darah sebagaimana dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian penggolahan darah perkantong dari UTD yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional.

Jadi Ingat yah, yang dibayar itu bukan darahnya tapi
“BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Salurkan 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Kurban untuk Masyarakat Umum

SAMARINDA, – Dalam rangka Idul Adha 1447 H, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian kurban sapi sebagai wujud kepedulian sosial dan kebersamaan dengan masyarakat , Samarinda, 27 Mei 2026 Tahun ini, program *Kurban Berbagi* menyalurkan sebanyak * 5 ekor sapi dan 2 Ekor Kambing* yang disembelih di Kantor Dinas Kesehatan. Daging kurban didistribusikan kepada * keluarga penerima manfaat* yang meliputi dhuafa, panti asuhan, warga sekitar, Pensiunan Dinkes dan Pegawai Dinkes sebanyak Kurang Lebih 350 Kantong. Ketua Panitia, Romi Hendra, sekaligus Kasubag Umum menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjalankan syariat, tapi juga memperkuat solidaritas sosial. “Alhamdulillah, tahun ini antusiasme donatur meningkat. Kami berharap daging kurban ini bisa memberi manfaat nyata dan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita,” ujarnya. Proses penyembelihan dilakukan sesuai standar syariah dan higienis oleh tim jagal bersertifikat, Distribusi juga meng...

Tidak Terjebak di Lorong Waktu [Renungan Akhir Zaman agar terjaga dari Kesyirikan]

 Oleh : Jaya Mualimin Pendahuluan Terowongan waktu" sering kali merujuk pada konsep ilmiah wormhole (lubang cacing) atau fenomena fiksi ilmiah. Secara teoritis, perjalanan melintasi waktu dimungkinkan melalui fenomena ruang- waktu berdasarkan Teori Relativitas Khusus Albert Einstein. Teori Relativitas seseorang yang bergerak mendekati kecepatan cahaya akan mengalami fenomena dilatasi waktu (waktu berjalan lebih lambat bagi mereka). Paradoks dan Batasan: Perjalanan ke masa lalu sangat mungkin menciptakan paradoks, seperti mengubah sejarah yang menyebabkan penjelajah waktu tidak pernah dilahirkan. Stephen Hawking meragukan perjalanan waktu ke masa lalu bisa terwujud di masa depan. Tetapi Manusia tidak punya pilihan kecuali atas kuasa-Nya karena qodho sudah tertulis dalam Loh Mahfudz.   Lompatan waktu Peristiwa pertama yang dialami sekelompok pemuda al Kahfi masuk di lorong waktu melompati lebih 300 tahun kedepan, mereka mengaku baru bangun tidur semalam. Ketika uang dikanto...

Iqra' itu Perintah Ketauhidan Sepanjang Masa

Oleh: Jaya Mualimin Munawar al Badri Pembuka Risalah terakhir dari bangunan ketauhidan telah paripurna. Risalah Muhammad SAW bagian dari batu bata bangunan tauhid yang diawali perintah Iqra' "bacalah ya Muhammad", menjadi sangat urgen dibicarakan kembali karena tidak hanya berkaitan ketika Muhammad bin Abdullah bertemu Jibril AS di Hira, tetapi juga saat menutup risalah di ujung akhir dunia. Saat digambarkan kondisi ketauhidan telah jauh melenceng dari pesan awal, sehingga  pertolongan Allah tidak hadir ditengah umat dari sisa umur 500 tahun terakhir. Perpecahan, kebodohan, sosial budaya dan kultural yang terpuruk dan memprihatinkan.  Tulisan ini ingin mengetuk hati umat, sehingga dapat kembali meraih cita-cita kejayaannya sesuai perintah wahyu iqra', Inshaallah. Iqra' Perintah Ketauhidan "Iqra'" adalah perintah tauhid pertama yang turun. Bukan kebetulan kata wahyu itu "Bacalah", bukan "Shalatlah" atau "Puasa lah". Karen...