Langsung ke konten utama

Kenapa Kalau Butuh Darah Harus Di Beli ? ini Penjelasannya !


Halo, Teman-teman UTDP PMI.. Berhubung banyak isu dan hoax yang sedang ramai di media sosial tentang "Mafia Darah" dan pertanyaan-pertanyaan tentang "Kenapa sih kalo butuh darah kita harus beli ?
Kita kan Donor Darah itu sukarela kenapa saat butuh kita harus ngeluarin biaya?" YUK, kita mengenal BPPD atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah..

Apa itu BPPD ?

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) adalah biaya yang kita keluarkan untuk penggantian
proses pengolahan darah, bukan “harga jual darah”. Setiap darah yang didistribusikan
kepada pasien, membutuhkan banyak komponen. Darah harus melalui proses pengolahan dan
pemeriksaan laboratorium untuk memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas
dari berbagai macam penyakit, terutama penyakit – penyakit yang dapat menular
melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS.

Apa saja 3 komponen tersebut?

Tiga komponen penghitungan biaya pengganti pengolahan darah :
Komponen Jasa
- Tenaga
- Pembinaan Donor
- Transportasi

Komponen Administrasi
-Kartu Donor
- Formulir Donor
- Label kantong darah
- Simdondar
- Dll

Komponen Bahan dan Alat Habis Pakai
- Alat dan Bahan antiseptik
- Kantong Darah
- Bahan Pemeriksaan Hb
- Reagensia ujisaring darah
- Reagensia uji silang serasi
- Dll

Setelah melihat kebutuhan yang harus dikeluarkan dari
komponen-komponen tersebut barulah kita dapat menentukan
harga dari 1 kantong darah.

LALU BERAPAKAH BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN
UNTUK 1 KANTONG DARAH ?

Menurut Surat Edaran No. HK/Menkes/31/li 2014 tentang pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT PALANG MERAH INDONESIA No: 017/KEP/PP PMI/2014 TENTANG PENETAPAN BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) UDD PMI sebesar Rp. 360.000,- per kantong darah.

KALAU DI RUMAH SAKIT, KENAPA LEBIH MAHAL YAH?

Untuk distribusi ke rumah sakit, Kantong darah yang sudah siap digunakan akan disimpan di Bank Darah Rumah Sakit atau kita kenal dengan nama BDRS. Menurut Permenkes 83 tahun 2014 pasal 52 disebutkan bahwa Biaya Penggantian Pengolahan Darah di BDRS merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari UTD dan biaya penyelenggaraan pelayan darah di BDRS dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Biaya penggantian Pengolahan darah sebagaimana dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian penggolahan darah perkantong dari UTD yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional.

Jadi Ingat yah, yang dibayar itu bukan darahnya tapi
“BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Edukasi Bersama Pakar Ahli Toksin: Sosialisasi Penanganan Tatalaksana Kasus Gigitan Ular

SAMARINDA, - KawanMuda- Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan kasus gigitan ular bersama Narasumber Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA (Ketua Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Keracunan Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), Ketua Indonesia Toxinology Society (ITS) atau Perhimpunan Toksinologi Indonesia. Beliau dikenal sebagai satu-satunya dokter ahli toksinologi ular berbisa di Indonesia yang fokus pada penanganan kasus gigitan hewan berbahaya dan aktif mengedukasi tenaga medis mengenai antivenom. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Kantor Disdamkarmat dan dihadiri oleh relawan di Kota Samarinda pada tanggal 2 April 2026 Pada kasus gigitan ular pasien sistemik yang dikonsultasikan hari Minggu, 29 Maret 2026 wak...

Relawan Kemanusiaan Fandi Siap Bertarung di Muskab PMI Bulukumba

Bulukumba, -KawanMuda – Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bulukumba dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat. Agenda penting ini menjadi momentum penentuan arah baru organisasi kemanusiaan tersebut ke depan. Sejumlah tokoh dan pejabat pemerintah mulai mencuat sebagai kandidat yang siap bertarung dalam Muskab PMI. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Bulukumba, **Dr. Pagga Kantoro**, menegaskan bahwa pelaksanaan Muskab menjadi langkah strategis untuk membentuk kepengurusan definitif. Menurutnya, keberadaan kepengurusan yang sah sangat dibutuhkan agar PMI Bulukumba dapat kembali bergerak optimal dalam menjalankan misi kemanusiaan di tengah masyarakat. Di antara nama yang mulai menyatakan kesiapannya adalah **Andi Arifandi Mus**, yang akrab disapa Fandi. Ia dikenal sebagai relawan aktif sekaligus Pembina KSR PMI STAI Al-Gazali Bulukumba. Fandi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PMI Bidang Relawan periode 2016–2021. Fandi menilai PMI Bulukumba m...

Ka'bah Baitullah Saksi At-Tauhid di Awal dan di Akhir Manusia

Opini,- Ka’bah adalah bangunan berbentuk kubus yang menjadi pusat ibadah seluruh umat Islam di dunia. Ka’bah juga diketahui sebagai bangunan tertua yang pertama kali didirikan atas wujud kemuliaan dan keberkahan. Dari sana, dapat dimaknai bahwa Ka’bah merupakan kesatuan arah kiblat umat Islam dalam menyembah dan mengesakan Allah Swt. Oleh sebab itu, Ka’bah kemudian dikenal dengan sebutan Baitullah (rumah Allah) dan al-baitul al-atiq (bangunan tertua). Ritual Ibadah keliling ini disebut thawaf agar manusia mengingat kembali asal mula jatidiri saat pertama kali diciptakan untuk totalitas ubudi.  Kita tidak menyembah Ka'bah seperti kesimpulan ngawur, sama sekali tidak, persis ketika malaikat dan Iblis diminta sujud kepada Adam, iblis lah yang terkutuk karena punya kesimpulan ngawur. Ba'itullah simbol meng-Esa-kan, bentuk totalitas manusia atas Ilah dan Rabb-Nya.  Bangunan ini sempat dibiarkan ditinggalkan manusia setalah bencana banjir bandang Nuh AS, beberapa abad lamanya kemudi...