SAMARINDA, - KawanMuda- Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan kasus gigitan ular bersama Narasumber Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA (Ketua Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Keracunan Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), Ketua Indonesia Toxinology Society (ITS) atau Perhimpunan Toksinologi Indonesia. Beliau dikenal sebagai satu-satunya dokter ahli toksinologi ular berbisa di Indonesia yang fokus pada penanganan kasus gigitan hewan berbahaya dan aktif mengedukasi tenaga medis mengenai antivenom. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Kantor Disdamkarmat dan dihadiri oleh relawan di Kota Samarinda pada tanggal 2 April 2026
Pada kasus gigitan ular pasien sistemik yang dikonsultasikan hari Minggu, 29 Maret 2026 waktu dini hari. Telah ditatalaksana RSUD Abdoel Wahab Syahranie Samarinda dan Dokter telah melakukan pertolongan pertama imobilisasi dan pertolongan Airway Breathing Circulation yang sudah benar, tatalaksana sesuai pedoman dan di waktu yang benar, serta telah konsultasi dengan Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA untuk mendapatkan antikolinesterase dan antivenom dengan jenis dan dosis yang tepat.
Senin, 30 Maret 2026 pasien sudah lepas ventilator menunjukkan perbaikan keadaan umum dan pemeriksaan fisik yang baik sehingga kondisi pasien pulih dengan cepat dan dapat dipindahkan keruang perawatan biasa. Dalam waktu 2 (dua) hari RSUD Abdoel Wahab Syahranie berhasil mengatasi kasus neurotoksin berat dengan koma dan pasien sembuh sempurna tanpa kecacatan. Untuk ketersediaan antivenom stok tersedia di Dinas Kesehatan sehingga seluruh Rumah Sakit di Kalimantan Timur dapat meminta antivenom jika ada kasus sistemik yang telah di konsultasikan dengan expert/ahli toksin Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA.
Dalam paparan beliau pertolongan pertama gigitan ular adalah imobilisasi (mengurangi pergerakan) karena racun/venom ular menyebar melalui kelenjar getah bening bukan melalui darah (jadi jika ada yg bilang diikat/dihisap, disiram air panas dll itu tidak benar), Segera ke fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat untuk observasi (fase lokal atau sistemik) dan penanganan lanjutan. Apabila tanda sistemik muncul saat digigit ular (venom efek : kelemahan otot ptosis/kelopak mata terasa berat susah membuka, susah menelan, pendarahan gusi, urin berdarah, dll), dilakukan pertolongan airway breathing circulation dan bs di diberikan antivenom sesuai venom efek yg terjadi (hematotoksin / neuro toksin) dan pemberian hanya bisa di lakukan sesuai advice Ahli Toksin Kemenkes RI Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA. Tatalaksana kasus sistemik hanya bisa dilakukan di rumah sakit, karena pasien sistemik membutuh alat penunjang medis dan pemeriksaan laboratorium lanjutan yang lengkap tersedia di rumah sakit. Tidak semua kasus gigitan ular diberikan antivenom, apabila tidak menimbulkan venom efek (fase lokal) maka tidak di berikan antivenom dan apabila ular yg mengigit bukan jenis ular berbisa juga tidak diberikan antivenom (contoh python tdk berbisa).
Jenis antivenom di Kalimantan Timur hanya cocok untuk jenis Polineuro Thailand, Polihemato Thailand, Seasnake Australia selain dari jenis antivenom tersebut tidak bisa diberikan karena tidak sesuai dengan jenis ular yg di wilayah Kaltim (contoh biosave tidak cocok untuk jenis ular wilayah Kaltim). Untuk stok antivenom di Dinas Kesehatan disediakan hibah oleh Kementerian Kesehatan RI dan hanya bisa di berikan sesuai prosedur ke pasien apabila ada tanda sistemik dan telah mendapatkan advice/rekom oleh ahli toksin Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA, BKPK Kemenkes RI.
Beliau meyampaikan tidak ada keterlambatan antivenom, ada langkah-langkah atau prosedur yakni: Pertolongan pertama Imobilisasi Pertolongan Airway Breathing Circulation Disability Antivenom / Antikolinesterase (fase sistemik)
Untuk selanjutnya kegiatan kolaborasi dan peningkatan tatalaksana kasus sesuai standar WHO bersama Dr. dr. Tri Maharani, M.Si., Sp.Em., Sub.Sp.Tok(K)., FICEP., FIMMA akan terus dilaksanakan berlanjut. Jangan panik jika tergigit ular, tetap tenang, imobilisasi/kurangi pergerakan, segera ke faskes/puskesmas terdekat.




Komentar
Posting Komentar