PALOPO, -KAWANMUDA.Com- Kamis tanggal 10 desember 2020 pukul 10.55 wita bertempat dilapangan apel Polres Palopo.
berlangsung Rekontruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang menyebabkan matinya orang dan atau Penganiayaan.
Dalam Rekontruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang menyebabkan matinya orang dan atau Penganiayaan hadir saksi saksi dari teman dekat korban .
Dalam rekontruksi, sebanyak 14 adegan ditampilkan untuk mengetahui kronologi pembunuhan yang dilakukan
-Syaefullah rustam alias ipung
-Rusdi rustam alias oteng
-Astar syah alias Atar
terhadap korban INDRA MUH.NUR yang terjadi sekitar pukul 23.00 wita bertempat dijalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
"Rekonstruksi ini untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pelaksanaan sesungguhnya yang bersangkutan melakukan," ujar kanit 1 reskrim IPDA NURDIN ,SH,MH
Adapun giat Rekontruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang menyebabkan matinya orang dan atau Penganiayaan disaksikan oleh : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palopo " Yanuar, SH"
Laporan : Andi Hanun
Teropongsulseljaya. Com
Komentar
Posting Komentar