DiNilai Langgar Aturan Organisasi, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Se - Kota Makassar Tolak Hasil Musyda XIII
Makassar, Sebanyak 14 dari 20 Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Muhammadiyah melakukan penolakan terhadap klaim sepihak & gerakan ‘Mosi Tidak Percaya’ atas putusan hasil rapat formatur terpilih Musyawarah Daerah (Musyda) Pemuda Muhammadiyah Makassar ke-13 yang diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Islami Muhammadiyah (Pusdim), Jl. Gunung Lompo Battang 201, beberapa waktu lalu. (14-15/12/2019)
Sebelumnya, Musyda Pemuda Muhammadiyah XIII menghasilkan 9 nama formatur terpilih sebagai tim perumus susunan pengurus Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah yang akan datang.
Namun, diketahui pada prosesnya rapat formatur cacat & tidak berjalan sesuai aturan organisasi yang berlaku. Dari 9 formatur yang terpilih, hanya sebagian yang menghadiri rapat untuk memutuskan Awang Darmawan sebagai Ketua terpilih PD Pemuda Muhammadiyah. Seharusnya mutlak mengikuti Pasal 11 ayat 2, dan ayat 3 Anggaran Dasar Pemuda Muhammadiyah yang menyatakan bahwa Ketua Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan oleh 9 (Sembilan) anggota formatur yang terpilih pada Musyawarah Daerah.
Hal ini mendorong bergeraknya para Pimpinan Cabang Se-Kota Makassar untuk melakukan penolakan & gerakan ‘Mosi Tidak Percaya’ pada hasil Musyda menyangkut rapat formatur yang dinilai cacat aturan organisasi.
Para Pimpinan tersebut Cabang mendorong agar diadakannya rapat ulang formatur yang sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Asrullah, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammdiyah Mariso menyanyangkan sikap formatur terpilih yang dinilai terlalu terburu-buru & memaksakan kehendak dalam memutuskan Ketua Umum terpilih.
“Kami menyanyangkan sikap sebagian formatur yang mengadakan rapat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Asrullah.
Reporter : vhr vharel
Berita Teropong Sulsel Jaya
Kawan Muda
Sebelumnya, Musyda Pemuda Muhammadiyah XIII menghasilkan 9 nama formatur terpilih sebagai tim perumus susunan pengurus Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah yang akan datang.
Namun, diketahui pada prosesnya rapat formatur cacat & tidak berjalan sesuai aturan organisasi yang berlaku. Dari 9 formatur yang terpilih, hanya sebagian yang menghadiri rapat untuk memutuskan Awang Darmawan sebagai Ketua terpilih PD Pemuda Muhammadiyah. Seharusnya mutlak mengikuti Pasal 11 ayat 2, dan ayat 3 Anggaran Dasar Pemuda Muhammadiyah yang menyatakan bahwa Ketua Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan oleh 9 (Sembilan) anggota formatur yang terpilih pada Musyawarah Daerah.
Hal ini mendorong bergeraknya para Pimpinan Cabang Se-Kota Makassar untuk melakukan penolakan & gerakan ‘Mosi Tidak Percaya’ pada hasil Musyda menyangkut rapat formatur yang dinilai cacat aturan organisasi.
Para Pimpinan tersebut Cabang mendorong agar diadakannya rapat ulang formatur yang sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Asrullah, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammdiyah Mariso menyanyangkan sikap formatur terpilih yang dinilai terlalu terburu-buru & memaksakan kehendak dalam memutuskan Ketua Umum terpilih.
“Kami menyanyangkan sikap sebagian formatur yang mengadakan rapat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Asrullah.
Reporter : vhr vharel
Berita Teropong Sulsel Jaya
Kawan Muda
Komentar
Posting Komentar