Langsung ke konten utama

TIDAK SESUAI MEKANISME, BUPATI DIMINTA UNTUK TIDAK MELANTIK ANGGOTA BPD DESA HOTE


Buru Selatan- Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Waesama tinggal menghitung hari, hal ini terlihat dari persiapan dan pemerintah kecamatan Waesama. Tapi dibalik itu ternyata menyimpang permasalahan dalam mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota BPD yang akan dilantik, misalkan di desa Hote.



Hal ini disampaikan oleh salah seorang pemuda desa Hote yakni Hairun Latuwael. Dia menuturkan bahwa pengangkatan anggota BPD di Desa Hote tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU.
"Saya ingin menyampaikan bahwa proses pengangkatan anggota BPD yang akan dilantik serentak khususnya Desa Hote cacat prosedur/tidak sesuai mekanisme. Dimana nama-nama yang diusulkan oleh kepala desa untuk dilantik tidak melalui pemilihan atau musyawarah para tokoh. Pengankatan anggota BPD tidak transparan dan terkesan tertutup yang dilakukan oleh kepala desa.

Olehnya itu saya meminta kepada Bupati Buru Selatan, Bapak Tagop Soulisa untuk tidak melantik dan membatalkan nama-nama yang akan dilantik dan memerintahkan kepala desa lewat Camat segera memproses ulang pemilihan dan pengangkatan anggota BPD Desa Hote. Tuturnya!

Dia juga menambahkan "Bagaimana pemerintahan desa mau jalan baik kalau prosesnya seperti ini, apalagi BPD sesuai aturan adalah lembaga yang yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Dan perlu diketahui saya juga sudah berkoordinasi dengan lembaga DPRD Komisi A, dan mereka sangat merespon baik. Secepatnya juga kami akan membuat surat ke Pak Bupati dan DPRD perihal permohonan pembatalan pelantikan anggota BPD. Tambahnya!

Sekedar untuk diketahui Pemilihan dan pengangkatan Anggota BPD berdasar ketentuan umum adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.


Laporan : Majid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Nomor Dua, Provinsi Kaltim Terkonfirmasi Positif Covid19. Ini Agenda Wagub Dua Minggu Terakhir!

SAMARINDA, Orang Nomor Dua di Kalimantan Timur ''H. Hadi Mulyadi " Dinyatakan Terkonfirmasi Positif Virus Corona ( Covid19 ) pada hari Rabu, 15 Juli 2020. Wakil Gubernur tergolong Kasus Orang Tanpa Gejala ( OTG) atau fisik sehat. Dan beliau di isolasi Mandiri di kediamannya.  Bagi yang pernah ada interaksi dengan beliau atau orang yang berhubungan dengan kegiatan bapak Wagub H. Hari Mulyadi, diharapkan untuk segera melakukan Rapid Test untuk memutus penyebaran Covid-19. Diketahui, Hadi Mulyadi sangat aktif di berbagai pertemuan agenda Rapat dan banyak menerima Tamu di Ruang Kerjanya. Hal itu tentu menuntut kewaspadaan bagi siapa saja yang pernah berinteraksi dengannya dalam beberapa hari terakhir. Berikut ini agenda Wakil Gubernur Kalimantan Timur "Hadi Mulyadi" dalam Dua minggu terakhir : *Selasa 14 Juli 2020* 1. Agenda Rapat Paripurna ke 17 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim terha...

Warga Asal Kabupaten Sinjai Sulsel Kabur dari Karantina Covid-19 di Kutai Kartanegara Kaltim

TeropongsulselJaya - Kukar ,  Seorang warga Asal Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan JR ( 25 ) yang Berstatus ODP Covid-19 wilayah Kutai Kartanegara dini hari pukul 08.00 masuk Karantina di Wisma Atlit Kompleks Stadion Aji Imbut tenggarong Kutai Kartanegara. Dari Rekaman Kamera  CCTV , bahwa pemuda asal Sinjai tersebut kabur  dari Tempat Karantina di perkirakan pukul 02.00 Wita. Jr Sendiri merupakan seorang ABK Kapal yang Bersandar di  Sangasanga wilayah Kutai Kartanegara. Menurut Keterangan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur " Andi Muhammad Ishak " mengatakan bahwa pasien tersebut berstatus ODP ,  Penempatan yang bersangkutan di wisma atlit itu sendiri, lantaran bukan warga Kutai Kartanegara. “ODP sebenarnya melakukan isolasi mandiri di rumah. Kecuali, kondisi rumahnya tidak memungkinkan. Maka, difasilitasi oleh pemerintah untuk dikarantina di tempat yang sudah disediakan.

Masyarakat Protes masalah Pagar Pintu Masuk RSUD Sultan dg Radja Menuju Ke Mushola Di Gembok Di Jam Shalat

Bulukumba, Pagar Pembatas Masuk Penjenguk Pasien  di RSUD Sultan Dg Radja Menuju Mushola Di waktu Jam Shalat di Gembok pada hari Rabu 11 Maret 2020 Pada Jam 16.00 ( Waktu Shalat Ashar ). Salah Satu Masyarakat atas Nama Bahar Salassa yang berada di Lokasi Rumah Sakit merasa Kecewa dan membuat Status Di media sosial Facebook kemudian membagikan statusnya di Group  Info Warga Bulukumba mengatakan Bahwa " Pintu Pagar menuju Musholah RS Bulukumba di Gembok, bahkan masuk waktu Shalat tetap di Gembok. Kita yang mau shalat terpaksa harus mutar dulu. Ada yang bisa kasi pencerahan?kenapa mesti di gembok?😕" Beberapa nethizen yang membalas komentar status di group itu, salah satunya "andi " mengatakan bahwa Kalo pintu itu di buka penjenguk bebas keluar masuk walau bukan jam besuk pencuri spesialis rs juga bebas keluar masuk.lewat situ intiny pintu itu di buka setiap jam sholat saja...harusnya rs mnyediakan 2 tempat sholat 1 diluar 1 di dalam.  Selain itu " Gunt...