Langsung ke konten utama

TIDAK SESUAI MEKANISME, BUPATI DIMINTA UNTUK TIDAK MELANTIK ANGGOTA BPD DESA HOTE


Buru Selatan- Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Waesama tinggal menghitung hari, hal ini terlihat dari persiapan dan pemerintah kecamatan Waesama. Tapi dibalik itu ternyata menyimpang permasalahan dalam mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota BPD yang akan dilantik, misalkan di desa Hote.



Hal ini disampaikan oleh salah seorang pemuda desa Hote yakni Hairun Latuwael. Dia menuturkan bahwa pengangkatan anggota BPD di Desa Hote tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU.
"Saya ingin menyampaikan bahwa proses pengangkatan anggota BPD yang akan dilantik serentak khususnya Desa Hote cacat prosedur/tidak sesuai mekanisme. Dimana nama-nama yang diusulkan oleh kepala desa untuk dilantik tidak melalui pemilihan atau musyawarah para tokoh. Pengankatan anggota BPD tidak transparan dan terkesan tertutup yang dilakukan oleh kepala desa.

Olehnya itu saya meminta kepada Bupati Buru Selatan, Bapak Tagop Soulisa untuk tidak melantik dan membatalkan nama-nama yang akan dilantik dan memerintahkan kepala desa lewat Camat segera memproses ulang pemilihan dan pengangkatan anggota BPD Desa Hote. Tuturnya!

Dia juga menambahkan "Bagaimana pemerintahan desa mau jalan baik kalau prosesnya seperti ini, apalagi BPD sesuai aturan adalah lembaga yang yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Dan perlu diketahui saya juga sudah berkoordinasi dengan lembaga DPRD Komisi A, dan mereka sangat merespon baik. Secepatnya juga kami akan membuat surat ke Pak Bupati dan DPRD perihal permohonan pembatalan pelantikan anggota BPD. Tambahnya!

Sekedar untuk diketahui Pemilihan dan pengangkatan Anggota BPD berdasar ketentuan umum adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.


Laporan : Majid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Salurkan 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Kurban untuk Masyarakat Umum

SAMARINDA, – Dalam rangka Idul Adha 1447 H, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian kurban sapi sebagai wujud kepedulian sosial dan kebersamaan dengan masyarakat , Samarinda, 27 Mei 2026 Tahun ini, program *Kurban Berbagi* menyalurkan sebanyak * 5 ekor sapi dan 2 Ekor Kambing* yang disembelih di Kantor Dinas Kesehatan. Daging kurban didistribusikan kepada * keluarga penerima manfaat* yang meliputi dhuafa, panti asuhan, warga sekitar, Pensiunan Dinkes dan Pegawai Dinkes sebanyak Kurang Lebih 350 Kantong. Ketua Panitia, Romi Hendra, sekaligus Kasubag Umum menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjalankan syariat, tapi juga memperkuat solidaritas sosial. “Alhamdulillah, tahun ini antusiasme donatur meningkat. Kami berharap daging kurban ini bisa memberi manfaat nyata dan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita,” ujarnya. Proses penyembelihan dilakukan sesuai standar syariah dan higienis oleh tim jagal bersertifikat, Distribusi juga meng...

Tidak Terjebak di Lorong Waktu [Renungan Akhir Zaman agar terjaga dari Kesyirikan]

 Oleh : Jaya Mualimin Pendahuluan Terowongan waktu" sering kali merujuk pada konsep ilmiah wormhole (lubang cacing) atau fenomena fiksi ilmiah. Secara teoritis, perjalanan melintasi waktu dimungkinkan melalui fenomena ruang- waktu berdasarkan Teori Relativitas Khusus Albert Einstein. Teori Relativitas seseorang yang bergerak mendekati kecepatan cahaya akan mengalami fenomena dilatasi waktu (waktu berjalan lebih lambat bagi mereka). Paradoks dan Batasan: Perjalanan ke masa lalu sangat mungkin menciptakan paradoks, seperti mengubah sejarah yang menyebabkan penjelajah waktu tidak pernah dilahirkan. Stephen Hawking meragukan perjalanan waktu ke masa lalu bisa terwujud di masa depan. Tetapi Manusia tidak punya pilihan kecuali atas kuasa-Nya karena qodho sudah tertulis dalam Loh Mahfudz.   Lompatan waktu Peristiwa pertama yang dialami sekelompok pemuda al Kahfi masuk di lorong waktu melompati lebih 300 tahun kedepan, mereka mengaku baru bangun tidur semalam. Ketika uang dikanto...

Iqra' itu Perintah Ketauhidan Sepanjang Masa

Oleh: Jaya Mualimin Munawar al Badri Pembuka Risalah terakhir dari bangunan ketauhidan telah paripurna. Risalah Muhammad SAW bagian dari batu bata bangunan tauhid yang diawali perintah Iqra' "bacalah ya Muhammad", menjadi sangat urgen dibicarakan kembali karena tidak hanya berkaitan ketika Muhammad bin Abdullah bertemu Jibril AS di Hira, tetapi juga saat menutup risalah di ujung akhir dunia. Saat digambarkan kondisi ketauhidan telah jauh melenceng dari pesan awal, sehingga  pertolongan Allah tidak hadir ditengah umat dari sisa umur 500 tahun terakhir. Perpecahan, kebodohan, sosial budaya dan kultural yang terpuruk dan memprihatinkan.  Tulisan ini ingin mengetuk hati umat, sehingga dapat kembali meraih cita-cita kejayaannya sesuai perintah wahyu iqra', Inshaallah. Iqra' Perintah Ketauhidan "Iqra'" adalah perintah tauhid pertama yang turun. Bukan kebetulan kata wahyu itu "Bacalah", bukan "Shalatlah" atau "Puasa lah". Karen...