Palopo, Salah Satu Oknum Kolektor Perusahaan Pembiayaan BUSSAN AUTO FINANCE yang beralamat di Kota Palopo mendatangi Rumah nasabahnya yang tinggal di Tanarigella Kecamatan Bua Kota Palopo pada jam 11.00 siang Tadi (10/01/2019).
Menurut keterangan Nasabah " Jumardi " mengatakan sangat keberatan dengan sikap oknum kolektor yang mengambil sikap menarik motor saya karena sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk bisa membayar angsuran di akhir bulan januari, tetapi dia datang secara tiba tiba kerumah saya tadi pagi dan menemui istri saya yang kebetulan berada di rumah.
Disaat itu saya mencoba menelpon istri saya kemudian bicara langsung oleh oknum kolektor atas nama Adzan Nur Bohari ( Daeng Accang ) dan saya menanyakan kepada dia 'Apakah bapak Punya Sertifikat Fudisia / Surat surat melakukan penarikan atau penyitaan unit ?' Kemudian dia jawab ,tidak , ada di kantor . Artinya ini saya nyatakan bahwa perampasan unit tanpa ada surat dokumen dia bawa sebagai bukti dan dugaan adanya pelanggaran Prosedural Penarikan Kendaraan .
Karena saya merasa ada kejanggalan maka saya coba untuk bertanya ke pimpinanannya di saat saya sedang nelpon rupa2nya daeng acang mengarahkan istri saya untuk bertanda tangan di salah satu kertas yg dia bawa yg mana saya tdk tau apa isinya kemudian dia pergi. Ungkapnya
Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah terdaftar fidusialnya, sudah dibayarkan PNPB-nya , kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya.jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya ( Tidak Ada ) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri ,inu juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi. Lanjut Jumardi
Di sini saya merasa keberatan maka pada saat itu juga saya langsung melakukan pengaduan ke kantor polsek terdekat. karena saya merasa kurang senang dlm hal ini. Ungkap Direktur Teropong Sulsel Jaya
Editor : Andi Hebri
Berita Teropong Sulsel Jaya
Berita Kawan Muda
Komentar
Posting Komentar