Walenrang, Pencabulan dibawah Umur yang terjadi di Dusun Kaliba Duri Desa Kalibamamase Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu Sulsel melibatkan Korban berinisial AD (12 ) pada hari Sabtu 8 Februari 2020.
Pelakunya dua orang Kakek Merupakan tetangganya sendiri MT ( 64 ) dan SN ( 63 ) dan keduanya sudah diamankan di Polsek Walenrang.
Pengungkapan Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berawal dari Laporan korban di dampingi orang tuanya ke Polsek Walenrang.dari Keterangan Korban kepada Kapolsek Walenrang mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku pada Januari hingga Awal Februari 2020.
Kapolsek Walenrang AKP RAFLI, S.Sos.MH mengatakan, bahwa Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT (64) mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni pada awal januari kemudian akhir bulan januari dan terakhir awal bulan februari 2020, Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban.
penyidikan masih terus berlangsung sebab polisi menduga ada korban lain yang belum melapor kepolisi.
“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ungkapnya
Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. Ungkap Rafly
Sementara Pelaku SN membujuk korban dengan memberikan Buah Durian Lalu membawanya Ke Rumah Kebun Miliknya kemudian melakukan Aksi Bejatnya sebanyak dua Kali pada awal bulan Februari 2020 dengan cara meraba payudaranya karena Korban setiap bepergian tidak mengenakan pakaian dalam makanya pelaku tergoda dengan penampilan Korban.
Sedangkan Pelaku MT mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang pecahan Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberikan beberapa buah durian dan rambutan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.
Editor : Andi Hebri
Berita Teropong Sulsel Jaya
Berita Kawan Muda
Komentar
Posting Komentar