Sangatta, Lahan Tanah Markas Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kab Kutai Timur menjadi Sengketa, Pada Hari Senin 18 November 2019 Seorang yang mengaku Ahli waris H.Abdullah yang tak lain anak kandungnya mendatangi Gedung Sekertariat dikawasan Taman Bersemi .
Menurut Ahli Waris Lahan Sengketa " Hengky Abdullah " meminta gedung segera di kosongkan guna di lakukan penyegelan sampai pemkab Kutim yang menguasai lahan tersebut ganti rugi.
Kami sudah kenyang di janji oleh pemkab, sudah direkomendasikan untuk dibayar tapi tidak juga dianggarkan, makanya kami meminta untuk mengosongkan Gedung Markas PMI tersebut. Lanjut Hengky
Selain markas PMI menurut Hengky , pihaknya juga telah mengosongkan beberapa bangunan diatas lahan sengketa diantaranya gedung Puskesmas dan Gedung lainnya yang berada di sekitar lahan tersebut karena sesuai Surat sertifikat masih merupakan Milik H.Abdullah
Disisi Lain menurut Kepala Markas PMI Kab.Kutim " Wilhelmus " mengatakan bahwa sebelum diminta mengosongkan, keluarga ahli waris sempat datang ke rumahnya akhir pekan kemarin.Mereka meminta agar PMI segera pindah dari gedung yang sekarang, karena masih menjadi sengketa antara ahli waris dengan Pemkab Kutim.
Sambil mencari lokasi gedung yang baru dan tetap melakukan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan darah atau mau mendonorkan darahnya dan sebagian peralatan layanan donor darah saja yang belum dikeluarkan. Kami meminta kepada pihak Ahli waris agar bisa tetap di gedung itu selama satu atau dua hari Karena masih menunggu tempat yang baru,” ungkap Ewil.
Berita Teropong Sulsel
Menurut Ahli Waris Lahan Sengketa " Hengky Abdullah " meminta gedung segera di kosongkan guna di lakukan penyegelan sampai pemkab Kutim yang menguasai lahan tersebut ganti rugi.
Kami sudah kenyang di janji oleh pemkab, sudah direkomendasikan untuk dibayar tapi tidak juga dianggarkan, makanya kami meminta untuk mengosongkan Gedung Markas PMI tersebut. Lanjut Hengky
Selain markas PMI menurut Hengky , pihaknya juga telah mengosongkan beberapa bangunan diatas lahan sengketa diantaranya gedung Puskesmas dan Gedung lainnya yang berada di sekitar lahan tersebut karena sesuai Surat sertifikat masih merupakan Milik H.Abdullah
Disisi Lain menurut Kepala Markas PMI Kab.Kutim " Wilhelmus " mengatakan bahwa sebelum diminta mengosongkan, keluarga ahli waris sempat datang ke rumahnya akhir pekan kemarin.Mereka meminta agar PMI segera pindah dari gedung yang sekarang, karena masih menjadi sengketa antara ahli waris dengan Pemkab Kutim.
Sambil mencari lokasi gedung yang baru dan tetap melakukan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan darah atau mau mendonorkan darahnya dan sebagian peralatan layanan donor darah saja yang belum dikeluarkan. Kami meminta kepada pihak Ahli waris agar bisa tetap di gedung itu selama satu atau dua hari Karena masih menunggu tempat yang baru,” ungkap Ewil.
Berita Teropong Sulsel
Komentar
Posting Komentar