Samarinda, Tim Verifikator Data PBI Dinkes Provinsi Kaltim mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Paser pada hari Selasa, 05 November 2019. Dalam Rangka Kegiatan Pembinaan / Verifikasi Data Kemiskinan dan Tidak Mampu .
Kegiatan Ini berlanjut ke Kantor Bupati Paser Langsung menghadiri Pertemuan Sosialisasi Pergub No 52 Tahun 2019.
Pertemuan rapat ini di Pimpin oleh Asisten I Kab.Paser dan di hadiri oleh beberapa Lintas Sektor , dari Dinkes Kab, Dinas Sosial, Dukcapil, , BPJS Kesehatan , dan RSUD Panglima Sebaya Kab Paser.
Dalam Sosialisasi Pergub Ini,Kepala Seksi Rujukan Dinkes Prov Kaltim" dr.Ivan Hariyadi " menjelaskan bahwa Masih Banyak Kab / Kota yang belum mencapai Cakupan UHC, terutama Kab Paser itu sendiri yang baru mencapai 90.74 %.
Selain Pergub, Kasi Rujukan juga mensosialisasikan peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan presiden RI No 82 Tahun 2019 tentang jaminan Kesehatan.
Kegiatan ini juga membahas Data Usulan Peserta PBI ( Pemberi Bantuan Iuran ) , dalam usulan I Pihak dinas sosial mengumpulkan data sebanyak 1418 Jiwa namun yang berhasil di Verifikasi Cuman 824 Jiwa per Oktober 2019.
Kemudian data Pesertaan PBI usulan Ke II , dinsos akan memasukkan Data sebanyak 6.820 Jiwa ke BPJS Kesehatan dan Masih Sementara di Verifikasi Oleh Dukcapil mengenai NIK dan Sebagainya.
AHF
Berita Teropong Sulsel Jaya
Berita Teropong Sulsel Jaya
Komentar
Posting Komentar